PPN Pembalut 11 Persen, DJP Ungkap Alasan Belum Dibebaskan
Penulis: Fatiha Amanda
Berita Fakta Online
Diterbitkan: 30 Oktober 2026, pukul 14:26 WIB
Penerbit: EX-POSE
Pajak pembalut tetap 11 persen, DJP menegaskan produk menstruasi belum mendapat fasilitas pembebasan PPN di Indonesia.
Sumber resmi: EX-POSE
Baca artikel selengkapnya dari sumber resmi di EX-POSE melalui artikel asli berikut: PPN Pembalut 11 Persen, DJP Ungkap Alasan Belum Dibebaskan.
© 2026 EX-POSE. Hak cipta dilindungi undang-undang.



