PPN Pembalut 11 Persen, DJP Ungkap Alasan Belum Dibebaskan – Berita Sindikasi

PPN Pembalut 11 Persen, DJP Ungkap Alasan Belum Dibebaskan

Penulis: Fatiha Amanda

Berita Fakta Online

Diterbitkan: 30 Oktober 2026, pukul 14:26 WIB

Penerbit: EX-POSE

Pajak pembalut tetap 11 persen, DJP menegaskan produk menstruasi belum mendapat fasilitas pembebasan PPN di Indonesia.

Sumber resmi: EX-POSE

Baca artikel selengkapnya dari sumber resmi di EX-POSE melalui artikel asli berikut: PPN Pembalut 11 Persen, DJP Ungkap Alasan Belum Dibebaskan.

© 2026 EX-POSE. Hak cipta dilindungi undang-undang.

   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *