
Berita Fakta Online
JAKARTA, 2 NOVEMBER 2026 – Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers terkait putusan kasasi gugatan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pembatalan dilakukan karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan lengkap putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
MA Batalkan Konferensi Pers Putusan Suket Ijazah Gibran
Mahkamah Agung sebelumnya menjadwalkan konferensi pers pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB. Agenda tersebut bertujuan memberikan penjelasan kepada publik mengenai putusan kasasi yang mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan yang diperlukan untuk memberikan keterangan secara menyeluruh.
“Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini,” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan konferensi pers tersebut dibatalkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Dengan demikian, masyarakat masih harus menunggu penjelasan resmi MA mengenai pertimbangan hukum yang mendasari putusan kasasi tersebut.
MA Kabulkan Kasasi Gugatan Suket Ijazah Gibran
Sebelum pembatalan konferensi pers, putusan MA terkait keabsahan Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran telah menjadi perhatian publik.
Dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
Berdasarkan amar putusan yang dipublikasikan melalui sistem informasi perkara MA, majelis hakim menyatakan:
“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
Putusan tersebut diterbitkan pada Jumat (30/10/2026). Perkara ini berkaitan dengan gugatan terhadap Kemendikdasmen sebagai pihak yang menerbitkan dokumen penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Subhan Palal menggugat keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Dalam tuntutannya, penggugat meminta agar surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Penggugat juga meminta dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
Perjalanan Gugatan Subhan Palal di Pengadilan
Persoalan hukum ini bermula ketika Subhan Palal mengajukan gugatan terhadap Kemendikdasmen melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.
Gugatan Ditolak di Tingkat Pertama dan Banding
Majelis hakim PTUN Jakarta pada 21 Mei 2026 menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Tidak menerima putusan tersebut, Subhan kemudian mengajukan upaya banding pada 29 Mei 2026. Penggugat juga menyerahkan memori banding pada 2 Juni 2026.
Akan tetapi, melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Subhan Palal Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Subhan kemudian melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi tersebut tercatat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada September 2026 sebelum diproses dan diputus oleh MA pada 30 Oktober 2026.
Dalam putusan kasasi tersebut, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi Mahkamah Agung
Dibatalkannya konferensi pers membuat penjelasan mengenai pertimbangan hukum putusan kasasi tersebut belum disampaikan secara langsung oleh juru bicara MA.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dokumen penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Masyarakat masih menunggu penjelasan resmi mengenai dasar pertimbangan majelis hakim, ruang lingkup amar putusan, serta tindak lanjut yang harus dilakukan Kemendikdasmen sebagai pihak tergugat.
MA menyatakan konferensi pers akan dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Dengan demikian, perkembangan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 masih menjadi perhatian publik sambil menunggu keterangan resmi dan salinan lengkap putusan dari Mahkamah Agung.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Putusan Suket Ijazah Gibran, MA Gelar Konferensi Pers Hari Ini
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen


