Polisi Tangkap Mantan Napi Terorisme Kasus Pembakaran di Sukoharjo – Berita Sindikasi

Berita Fakta Online

SEMARANG, 7 November 2026 – Polisi menangkap satu tersangka baru dalam kasus dugaan pembakaran dan perusakan tempat usaha di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tersangka berinisial I ditangkap di Kota Solo pada 6 November 2026 dan diduga berperan mengajak sejumlah orang melakukan aksi tersebut.

Polisi Tangkap Tersangka I di Kota Solo

Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan penangkapan tersangka I merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan tempat usaha yang terjadi pada 12 September 2026.

Menurut Indra, tersangka I diduga memiliki peran mengajak sejumlah orang untuk melakukan pembakaran dan perusakan di lokasi kejadian. Polisi kini masih mendalami keterlibatan tersangka dalam tindak pidana tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka I merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana terorisme. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh peran dan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik juga menelusuri keberadaan tersangka selama melarikan diri setelah peristiwa pembakaran dan perusakan terjadi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

Indra mengatakan penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka I, polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pembakaran dan perusakan tersebut.

Karena itu, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mendalami informasi yang diperoleh selama pemeriksaan. Polisi berupaya mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

Sebelum menangkap tersangka I, polisi telah lebih dahulu mengamankan seorang pelaku berinisial S pada 19 Oktober 2026. Penangkapan tersangka kedua ini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi di wilayah Sukoharjo tersebut.

Dua Tersangka Ditahan di Polda Jawa Tengah

Saat ini, kedua tersangka berinisial I dan S telah ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah di Semarang. Keduanya menjalani proses hukum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain melakukan penangkapan, polisi juga telah menggeledah dua lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara pembakaran dan perusakan tempat usaha. Polisi masih mendalami hasil pemeriksaan serta informasi yang diperoleh dari sejumlah tindakan penyidikan.

Hingga Sabtu, 7 November 2026, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain. Polisi belum menyampaikan secara terperinci identitas pihak lain yang mungkin terlibat maupun perkembangan lanjutan hasil penyidikan.

Dengan demikian, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa pembakaran dan perusakan tempat usaha di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : Polisi Tangkap Mantan Napi Terorisme Kasus Pembakaran di Sukoharjo
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *