
Berita Fakta Online
JAKARTA, 7 November 2026 – Polemik ijazah Jokowi kembali menjadi perhatian setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan dokumen ijazah SD hingga S1 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam persidangan Roy Suryo membuka kembali rangkaian tujuh jalur hukum yang selama ini ditempuh terkait persoalan tersebut.
Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Persidangan
Jokowi hadir di PN Jakarta Timur untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi memperlihatkan dokumen ijazah mulai dari tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga perguruan tinggi. Dokumen yang menjadi perhatian utama adalah ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jokowi juga menerangkan bahwa ijazah yang dibawanya ke persidangan merupakan dokumen yang sama dengan yang sebelumnya diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Menurut keterangannya, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan dokumen tersebut identik dan autentik setelah dibandingkan dengan ijazah milik rekan-rekannya yang lulus pada tahun yang sama.
Namun, keterangan tersebut tidak mengakhiri perbedaan pandangan antara kedua pihak. Roy Suryo tetap menolak penjelasan Jokowi dan meminta majelis hakim mempertimbangkan pemeriksaan ulang terhadap barang bukti melalui laboratorium forensik Polri.
Roy Suryo Persoalkan Perbedaan Kondisi Ijazah
Setelah mendengarkan kesaksian Jokowi, Roy Suryo menyampaikan keberatan terhadap sejumlah keterangan yang diberikan saksi. Ia menilai penjelasan Jokowi tidak menjawab seluruh persoalan yang selama ini dipermasalahkan.
Roy juga menyoroti kondisi fisik ijazah yang diperlihatkan di ruang sidang. Ia membandingkannya dengan dokumen yang pernah dilihat dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Menurut Roy, terdapat perbedaan pada bagian tertentu, termasuk keberadaan lubang di bagian bawah dokumen. Kuasa hukumnya, Refly Harun, turut mempertanyakan perbedaan tersebut dan mengaitkannya dengan dugaan ketidakautentikan ijazah.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan pemeriksaan laboratorium sebelumnya telah menunjukkan kesesuaian dokumen dengan ijazah pembanding. Ia juga mempersoalkan metode pemeriksaan pihak Roy yang dinilai hanya menggunakan salinan fotokopi.
Perbedaan keterangan tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan yang diajukan masing-masing pihak.
Ini 7 Jalur Hukum dalam Polemik Ijazah Jokowi
Sebelum ijazah diperlihatkan secara langsung dalam persidangan pidana, persoalan tersebut telah melewati sejumlah proses hukum. Jalurnya mencakup laporan pidana, gugatan perdata, sengketa keterbukaan informasi publik, hingga perkara pidana yang kini berjalan.
1. Laporan Pidana terhadap Jokowi di Bareskrim
Pada Desember 2024, Eggi Sudjana bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan persoalan ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dokumen, Bareskrim menyampaikan hasil pemeriksaan yang menyatakan ijazah Jokowi asli. Penyelidikan perkara tersebut kemudian dihentikan pada 22 Mei 2025.
2. Gugatan di PN Surakarta Nomor 99/Pdt.G/2025
Jalur berikutnya ditempuh melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surakarta. Muhammad Taufiq dari TIPU UGM menggugat Jokowi bersama sejumlah pihak, termasuk KPU Solo, SMAN 6 Surakarta, dan UGM.
Namun, perkara tersebut berakhir melalui pengabulan eksepsi. Putusan sela kemudian menjadi putusan akhir pada Juli 2025 sehingga gugatan tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
3. Gugatan di PN Sleman Nomor 106/Pdt.G/2025
Komardin mengajukan gugatan terhadap pimpinan UGM dan Kasmudjo melalui Pengadilan Negeri Sleman.
Pada 5 Agustus 2025, pengadilan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut. Persoalan yang diajukan dinilai lebih tepat ditempuh melalui mekanisme sengketa informasi publik.
4. Gugatan Warga di PN Surakarta Nomor 211/Pdt.G/2025
Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto juga mengajukan gugatan terhadap Jokowi, UGM, serta Polri di PN Surakarta.
Pada 14 April 2026, pengadilan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada Juni 2026.
Putusan tidak dapat diterima tersebut bukan merupakan putusan yang menyatakan ijazah Jokowi asli ataupun palsu. Artinya, perkara tersebut tidak menghasilkan penilaian pokok mengenai keaslian dokumen.
5. Gugatan Srigit Pratomo di PN Surakarta
Perkara berikutnya tercatat dengan nomor 101/Pdt.G/2026. Srigit Pratomo menggugat Jokowi melalui PN Surakarta.
Gugatan tersebut ditolak seluruhnya pada 29 Oktober 2026. Penggugat mempersoalkan Jokowi yang dinilai belum pernah menunjukkan ijazah kepada publik maupun dalam persidangan.
Dengan demikian, objek persoalan dalam gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan memperlihatkan dokumen, bukan semata-mata pemeriksaan keaslian ijazah.
6. Sengketa Informasi di KIP dan PTUN Jakarta
Jalur keterbukaan informasi publik ditempuh oleh kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) terhadap UGM.
Melalui perkara KIP Nomor 055/X/KIP-PSI/2025, Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan pada 10 Maret 2026.
Perkara kemudian berlanjut ke PTUN Jakarta melalui nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT. Pada 30 Juli 2026, PTUN menolak keberatan UGM dan menguatkan putusan Komisi Informasi.
Putusan tersebut berkaitan dengan keterbukaan informasi berupa salinan ijazah dan transkrip nilai. Namun, keterbukaan salinan dokumen tidak sama dengan putusan pengadilan yang menetapkan keaslian atau kepalsuan ijazah fisik.
7. Perkara Pidana atas Laporan Jokowi
Jalur ketujuh merupakan perkara pidana yang berawal dari laporan Jokowi pada 30 April 2025. Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada November 2025.
Sejumlah tersangka kemudian memperoleh penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memperoleh SP3 pada Januari 2026, disusul Rismon Sianipar pada 14 April 2026.
Polisi selanjutnya menyatakan perkara terhadap lima tersangka lainnya tetap berlanjut, yakni Roy Suryo, Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.
Perkara Roy Suryo mulai disidangkan di PN Jakarta Timur pada 17 September 2026. Jaksa mendakwa Roy terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran ketentuan informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah Jokowi.
Sidang Roy Suryo Menjadi Tahap Penting Pembuktian
Berbeda dengan sejumlah gugatan sebelumnya yang berakhir karena persoalan kewenangan maupun aspek formal, persidangan pidana terhadap Roy Suryo kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Jaksa mendakwa Roy menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Selain itu, terdapat dakwaan terkait ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam perkara ini, jaksa harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Sementara itu, pihak terdakwa memiliki kesempatan menyampaikan bantahan, menghadirkan bukti, serta mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan.
Kehadiran Jokowi pada 5 November 2026 menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut. Untuk pertama kalinya dalam rangkaian perkara yang disebutkan, ijazah fisik diperlihatkan secara langsung di ruang sidang pidana.
Meski demikian, proses pembuktian belum selesai. Majelis hakim masih harus memeriksa keterangan saksi lainnya dan mempertimbangkan seluruh alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 11 November 2026, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ajudan Jokowi AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, Dumatno, dan Dian Sandi.
Belum Ada Putusan Akhir yang Menyatakan Ijazah Asli atau Palsu
Rangkaian tujuh jalur hukum tersebut memperlihatkan bahwa polemik ijazah Jokowi telah melewati proses penyelidikan kepolisian, gugatan perdata, sengketa informasi publik, dan persidangan pidana.
Namun, setiap jalur memiliki objek dan ruang lingkup pemeriksaan berbeda. Putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, pengadilan tidak berwenang, atau gugatan ditolak tidak otomatis menjadi penetapan keaslian dokumen.
Begitu pula putusan sengketa informasi yang mengatur keterbukaan salinan dokumen tidak dapat disamakan dengan putusan mengenai autentikasi ijazah fisik.
Karena itu, hasil pemeriksaan Bareskrim yang menyatakan ijazah asli perlu dibedakan dari putusan pengadilan. Persidangan Roy Suryo masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan akhir terhadap dakwaan yang diajukan jaksa.
Perkembangan perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan alat bukti, keterangan para saksi, serta pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Polemik Ijazah Jokowi, Ini 7 Jalur Hukum yang Ditempuh
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen



