Polda Papua Barat Daya Tahan 2 Tersangka Korupsi Rp4,63 Miliar – Berita Sindikasi

Berita Fakta Online

SORONG, 7 November 2026 – Polda Papua Barat Daya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,63 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dua Mantan Pejabat Inspektorat Papua Barat Daya Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung mengatakan, dua tersangka yang ditahan merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Nikolas Asmuruf dan Bendahara Pengeluaran Inspektorat Dortheus Darius Djitmau.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan serta tindakan penahanan terhadap tersangka saudara Nikolas Asmuruf dan saudara Dortheus Darius Djitmau,” kata Iwan di Sorong, Sabtu.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyelesaikan pemeriksaan intensif dan melengkapi administrasi penyidikan.

Kedua tersangka selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Korupsi Perjalanan Dinas Rugikan Negara Rp4,63 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), Inspektorat memiliki pagu anggaran sekitar Rp11,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 miliar dicairkan melalui 19 surat perintah pencairan dana (SP2D).

Namun, penyidik menemukan dugaan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola keuangan daerah. Hasil audit investigatif BPK RI kemudian mengonfirmasi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,63 miliar.

“Audit investigatif BPK RI mengonfirmasi kerugian kas daerah mencapai Rp4,63 miliar. Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polda Papua Barat Daya dalam mengusut tuntas setiap tindakan penyalahgunaan uang negara,” ujar Iwan.

Polisi Temukan Perjalanan Dinas Fiktif dan Pembelian Mobil

Dalam pengembangan penyidikan, polisi mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas. Temuan tersebut mencakup perjalanan dinas fiktif menggunakan uang persediaan (UP) sebesar Rp191,27 juta.

Selain itu, terdapat dugaan kelebihan belanja perjalanan dinas dari UP sekitar Rp25,92 juta. Penyidik juga menemukan perjalanan dinas fiktif menggunakan tambahan uang persediaan (TUP) sekitar Rp3,8 miliar serta kelebihan belanja perjalanan dinas dari TUP sekitar Rp547 juta.

Polisi turut mendalami penggunaan sebagian dana yang dicairkan. Dana tersebut diduga digunakan untuk menyelesaikan temuan pemeriksaan BPK pada Inspektorat tahun 2023 sekitar Rp1,2 miliar, pembayaran tunjangan hari raya (THR), hingga kepentingan pribadi.

Salah satu penggunaan dana yang menjadi barang bukti penyidikan berkaitan dengan pembelian satu unit mobil Mitsubishi Xpander.

38 Tanda Tangan Pegawai Diduga Dipalsukan

Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. Dokumen yang diduga dipalsukan meliputi surat perintah perjalanan dinas (SPPD), tiket perjalanan, hingga tanda tangan pegawai.

Bahkan, sekitar 38 tanda tangan pegawai diduga dipalsukan untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas.

Iwan mengungkapkan, tersangka Dortheus Darius Djitmau selaku bendahara pengeluaran diduga membuat 19 LPJ perjalanan dinas dengan bantuan tiga orang staf.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 81 orang saksi. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Xpander, dua unit laptop, dua buah flashdisk, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, rekening koran, serta uang tunai sebesar Rp109,46 juta.

Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP serta Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Meski telah menetapkan dan menahan dua tersangka, penyidik masih terus mengembangkan perkara korupsi perjalanan dinas tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” kata Iwan.

Polda Papua Barat Daya menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tersebut.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : Polda Papua Barat Daya Tahan 2 Tersangka Korupsi Rp4,63 Miliar
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *