
Berita Fakta Online
SURABAYA, 2 NOVEMBER 2026 – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap Penyimpangan BBM dan LPG bersubsidi di 22 lokasi pada sejumlah kabupaten dan kota. Pengungkapan tersebut menghasilkan penetapan 21 tersangka dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar. Polisi juga menyita puluhan ribu liter BBM dan ratusan tabung LPG.
Polda Jatim Ungkap Penyimpangan BBM Subsidi di 22 Lokasi
Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Dekananto mengatakan, pengungkapan kasus penyimpangan BBM subsidi tersebut merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah instansi terkait.
Instansi yang terlibat antara lain Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut Dekananto, penindakan dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat akibat kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi. Praktik penyalahgunaan distribusi energi tersebut dinilai dapat mengganggu penyaluran subsidi kepada masyarakat yang berhak.
“Dari penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 orang tersangka,” kata Dekananto dalam konferensi pers di Surabaya, Senin.
22 Lokasi Tersebar di Sejumlah Wilayah Jawa Timur
Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di 22 lokasi yang tersebar di sejumlah daerah.
Wilayah tersebut meliputi Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Kota dan Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, serta Situbondo.
Pengungkapan di berbagai daerah tersebut menunjukkan adanya sejumlah kelompok yang menjalankan praktik penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG bersubsidi.
Polisi Sita 24 Ribu Liter Solar Subsidi dan Ratusan Tabung LPG
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBM dan LPG yang diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan subsidi pemerintah.
Berikut rincian barang bukti yang disita polisi:
- Pertalite sebanyak 2.734 liter.
- Solar bersubsidi sebanyak 24.799 liter.
- LPG ukuran 3 kilogram sebanyak 250 tabung.
- LPG ukuran 12 kilogram sebanyak 184 tabung.
Dari hasil penghitungan sementara penyidik, praktik penyelewengan BBM subsidi dan LPG tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.737.976.000 atau sekitar Rp35,7 miliar.
Dekananto menegaskan, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara. Penyidik masih melakukan pengembangan perkara untuk menghitung potensi kerugian negara secara keseluruhan.
21 Tersangka Berasal dari Sejumlah Jaringan Terorganisasi
Kapolda Jawa Timur menjelaskan bahwa 21 tersangka yang telah ditetapkan tidak berasal dari satu jaringan yang sama.
Para tersangka diketahui berasal dari sejumlah kelompok yang beroperasi di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur. Meski berbeda kelompok, aktivitas mereka diduga berjalan secara terorganisasi.
“Dari 21 tersangka ini tidak satu jaringan karena memang masing-masing kabupaten dan kota ini ada beberapa jaringan, tapi ini terorganisasi,” ujar Dekananto.
Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut.
Penyidik Kembangkan Kasus dengan Pasal TPPU
Selain mengusut tindak pidana utama, Polda Jawa Timur juga berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil penyelewengan BBM subsidi.
Dekananto mengatakan, praktik penyalahgunaan subsidi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Para pelaku juga bukan pemain baru sehingga penyidik akan mendalami keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut.
“Karena ini sudah berlangsung cukup lama, para pelaku-pelaku ini bukan pemain baru, sehingga kita akan lakukan pengembangan dengan juga menerapkan TPPU-nya,” kata Dekananto.
Melalui penerapan TPPU, penyidik diharapkan dapat mengungkap aliran hasil kejahatan serta menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polda Jatim Perketat Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Subsidi
Dekananto menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga distribusi BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
Pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan energi bersubsidi di masyarakat.
Menurutnya, BBM dan LPG subsidi harus dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Polda Jawa Timur juga akan melanjutkan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi.
“Kami akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyimpangan BBM dan LPG subsidi,” ujar Dekananto.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Penyimpangan BBM Subsidi di Jatim Rugikan Negara Rp35,7 Miliar
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
