
Berita Fakta Online
JAKARTA, 29 OKTOBER 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 20 permohonan pengujian materiil undang-undang pada Kamis (29/10/2026). Perkara yang diuji mencakup sejumlah regulasi penting, mulai dari KUHP, KUHAP, Undang-Undang Pemilu, hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
MK Gelar Sidang Putusan 20 Perkara Pengujian Undang-Undang
Sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB. Sebanyak 20 perkara tersebut mencakup berbagai bidang hukum, pemerintahan, pemilu, ketenagakerjaan, hingga penanggulangan bencana.
Permohonan yang masuk dalam agenda sidang antara lain menguji Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pemilihan Umum, Pemerintahan Daerah, Mahkamah Agung, serta Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, terdapat permohonan pengujian Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Ketenagalistrikan, Desa, Otonomi Khusus Papua, dan Ibu Kota Negara.
Pengujian materiil merupakan upaya hukum untuk menguji kesesuaian materi atau ketentuan dalam suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gugatan UU Ketenagalistrikan Persoalkan Tiang Listrik PLN
Salah satu perkara yang masuk agenda putusan adalah permohonan Nomor 372/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Deva Nanda Adnan, seorang pelaut asal Magetan, Jawa Timur.
Deva menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Dalam permohonannya, Deva mempersoalkan keberadaan dua tiang listrik milik PT PLN (Persero) yang berdiri di atas tanah pribadinya.
Ia menyoroti belum adanya kejelasan mengenai kompensasi serta status penggunaan tanah tersebut. Persoalan itu kemudian dibawa ke MK melalui permohonan pengujian materiil undang-undang ketenagalistrikan.
Pekerja Rumah Tangga Gugat UU PPRT
Perkara lain yang menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 352/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Permohonan tersebut diajukan Ferdinan Olla, seorang pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menjadi pemohon pertama yang menggugat undang-undang PPRT yang baru disahkan pada 2026, sebagaimana dijelaskan dalam laporan yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Ferdinan mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) dalam undang-undang tersebut.
Ketentuan yang digugat berkaitan dengan iuran jaminan sosial serta mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Permohonan itu menyoroti pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja rumah tangga, khususnya terkait perlindungan sosial dan penyelesaian sengketa.
Daftar 20 Permohonan yang Masuk Agenda Putusan MK
Berikut daftar 20 permohonan pengujian materiil undang-undang yang tercantum dalam agenda sidang pengucapan putusan MK pada Kamis, 29 Oktober 2026:
- Nomor 375/PUU-XXIV/2026: Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
- Nomor 374/PUU-XXIV/2026: Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
- Nomor 392/PUU-XXIV/2026: Pengujian ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum.
- Nomor 349/PUU-XXIV/2026: Pengujian ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, HIR, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Nomor 365/PUU-XXIV/2026: Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Nomor 368/PUU-XXIV/2026: Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Nomor 369/PUU-XXIV/2026: Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Nomor 371/PUU-XXIV/2026: Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Nomor 280/PUU-XXIV/2026: Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Nomor 356/PUU-XXIV/2026: Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta perubahannya.
- Nomor 364/PUU-XXIV/2026: Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Nomor 358/PUU-XXIV/2026: Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Nomor 366/PUU-XXIV/2026: Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Nomor 353/PUU-XXIV/2026: Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Nomor 359/PUU-XXIV/2026: Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
- Nomor 352/PUU-XXIV/2026: Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
- Nomor 351/PUU-XXIV/2026: Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta perubahannya.
- Nomor 370/PUU-XXIV/2027: Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Nomor 367/PUU-XXIV/2026: Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Nomor 372/PUU-XXIV/2026: Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta perubahannya.
Hasil Putusan Menjadi Penentu Perkara
Pengucapan putusan merupakan tahapan penting dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Melalui putusan tersebut, MK akan menentukan apakah permohonan pemohon dikabulkan, ditolak, tidak dapat diterima, atau diputus dengan amar lain sesuai pertimbangan hukum majelis hakim.
Namun, daftar agenda sidang tidak dengan sendirinya menunjukkan hasil akhir setiap perkara. Isi amar dan pertimbangan hukum perlu merujuk pada putusan resmi yang dibacakan dalam persidangan.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : MK Bacakan Putusan 20 Perkara, dari KUHP hingga UU PPRT
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen



