
Berita Fakta Online
JAKARTA, 7 November 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengembalian uang Rp2 miliar oleh Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin telah dilakukan sejak 2025. Uang tersebut diduga berasal dari salah satu tersangka kasus korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengembalian uang tersebut bukan peristiwa baru. Bobby telah menyerahkan uang kepada penyidik pada Agustus 2025 setelah mengetahui adanya dugaan keterkaitan dana tersebut dengan perkara korupsi digitalisasi SPBU.
“(Pengembalian) bukan dilakukan dalam waktu dekat ini, tapi sudah dilakukan tahun lalu,” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
KPK Telusuri Asal Uang Rp2 Miliar Bobby Rasyidin
Budi mengatakan, uang Rp2 miliar tersebut diduga berasal dari Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) yang menjadi salah satu tersangka dalam perkara korupsi digitalisasi SPBU.
Menurut KPK, Bobby bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang setelah mengetahui adanya dugaan hubungan dana tersebut dengan perkara yang sedang disidik. Selanjutnya, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut untuk kepentingan pembuktian.
KPK juga telah meminta keterangan Bobby pada 28 Agustus 2025. Pemeriksaan tersebut bertujuan menggali informasi mengenai latar belakang penerimaan uang, termasuk maksud dan tujuan pemberian dana tersebut.
“Memang ada kebutuhan keterangan, ada kebutuhan informasi yang butuh diklarifikasi,” kata Budi.
KPK menegaskan penyitaan uang tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Bobby sebagai Direktur Utama PT KAI. Sebab, perkara digitalisasi SPBU berlangsung pada periode 2018–2023, sebelum Bobby menjabat sebagai pimpinan perusahaan kereta api tersebut.
Dengan demikian, penyidik mendalami penerimaan uang itu berdasarkan konteks waktu dan hubungan para pihak dalam perkara, bukan berdasarkan jabatan Bobby saat ini.
Bobby Rasyidin Sempat Bantah Pemberitaan Pengembalian Uang
Sebelumnya, pemberitaan mengenai penyitaan uang Rp2 miliar dari Bobby menimbulkan kesalahpahaman mengenai waktu penyerahan dana tersebut. Informasi awal yang disampaikan KPK belum menjelaskan secara terperinci kapan penyitaan dilakukan.
Bobby kemudian memberikan tanggapan dan menyatakan tidak melakukan pengembalian uang pada hari pemberitaan tersebut ramai. Ia juga menyebut sedang berada di Yogyakarta.
“Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar,” ujar Bobby dalam keterangannya.
Klarifikasi KPK pada Jumat (6/11/2026) kemudian menjelaskan bahwa pengembalian uang sebenarnya telah berlangsung pada 2025, bukan pada hari pemberitaan tersebut muncul.
Kronologi Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU bermula dari proyek pengadaan perangkat digital antara PT Pertamina dan PT Telkom Indonesia dengan nilai proyek mencapai Rp3,6 triliun. Proyek tersebut berlangsung pada periode 2018–2023.
Pengadaan itu mencakup perangkat Electronic Data Capture (EDC) untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nontunai serta Automatic Tank Gauge (ATG) yang berfungsi mengukur volume bahan bakar minyak dalam tangki secara otomatis.
Dalam proses pengadaan, Elvizar diduga melakukan pengondisian dengan melobi sejumlah pihak di jajaran direksi PT Telkom dan anak perusahaannya agar PT Pasifik Cipta Solusi mendapatkan proyek penyediaan perangkat EDC.
Elvizar juga diduga memberikan uang Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar perusahaan tersebut mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor.
Selanjutnya, PT Telkom menunjuk PT SCC sebagai integrator sistem dengan melibatkan sejumlah anak perusahaan. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan penunjukan langsung terhadap sejumlah perusahaan yang tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU.
Kerugian Negara Kasus Digitalisasi SPBU Capai Rp322,18 Miliar
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari dua komponen utama. Pertama, pengadaan perangkat ATG yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp193,75 miliar.
Kedua, kemahalan harga pengadaan perangkat EDC PAX A920 yang mencapai Rp128,42 miliar. BPK juga mencatat adanya total loss sebesar Rp105,22 miliar akibat penggunaan perangkat EDC Z90 yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 4 Agustus 2026. Mereka adalah:
- Dian Rachmawan, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019.
- Weriza, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020.
- Elvizar, mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK masih mendalami hubungan uang Rp2 miliar yang dikembalikan Bobby dengan perkara tersebut. Pengembalian dana itu menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap aliran uang dan keterlibatan para pihak dalam dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : KPK Ungkap Uang Rp2 Miliar Bobby Rasyidin Dikembalikan pada 2025
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen



