KPK Panggil Rita Widyasari sebagai Tersangka Kasus TPPU – Berita Sindikasi

Berita Fakta Online

JAKARTA, 29 OKTOBER 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.

KPK Panggil Rita Widyasari dalam Kasus TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rita Widyasari dengan status sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemanggilan tersebut kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

“Pemanggilan dalam status sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo.

KPK mengagendakan pemeriksaan Rita di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang telah berkembang sejak kasus dugaan gratifikasi mencuat pada 2017.

Penyidik masih menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penanganan kasus ini juga mencakup dugaan aliran dana dari sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara.

Kasus Rita Widyasari Bermula dari Dugaan Gratifikasi

Perkara yang menjerat Rita Widyasari bermula pada 28 September 2017. Saat itu, KPK menetapkan Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Rita diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima. Lokasi perkebunan tersebut berada di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pengembangan perkara tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana dari Tambang Batu Bara

Selain dugaan gratifikasi terkait perizinan perkebunan kelapa sawit, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara.

Pada 19 Februari 2025, KPK menyampaikan adanya dugaan penerimaan dana dengan nilai hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Dugaan aliran dana tersebut menjadi salah satu bagian dari pengembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kutai Kartanegara.

Penyidikan kasus ini tidak hanya menyasar individu. KPK juga mengembangkan penanganan perkara terkait dugaan gratifikasi dalam kegiatan produksi batu bara di wilayah tersebut.

Tiga Perusahaan Ditetapkan sebagai Tersangka

Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketiga perusahaan tersebut adalah:

  1. PT Sinar Kumala Naga.
  2. PT Alamjaya Barapratama.
  3. PT Bara Kumala Sakti.

Penetapan tersangka korporasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara.

Langkah tersebut memperluas cakupan penanganan perkara, dari individu yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka hingga sejumlah badan usaha yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidikan Kasus TPPU Rita Widyasari Berlanjut

Pemanggilan Rita Widyasari sebagai tersangka menunjukkan bahwa proses penyidikan dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara masih berlanjut.

KPK sebelumnya telah mengembangkan perkara dari dugaan gratifikasi terkait perizinan perkebunan kelapa sawit hingga dugaan penerimaan dana dari sektor pertambangan batu bara.

Pemeriksaan terhadap Rita di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur diharapkan menjadi bagian dari proses pendalaman perkara oleh penyidik.

Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan, penelusuran bukti, serta langkah hukum yang diambil KPK dalam menyelesaikan penyidikan kasus tersebut.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : KPK Panggil Rita Widyasari sebagai Tersangka Kasus TPPU
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *