
Berita Fakta Online
BOGOR, 28 OKTOBER 2026 – Advokat Amin Fahrudin mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen efektif untuk memiskinkan koruptor dan memulihkan kerugian negara. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Amin menekankan pentingnya penyitaan aset secara profesional, konsisten, dan berkeadilan agar hukuman pidana tidak berhenti pada penjara.
RUU Perampasan Aset Harus Pulihkan Kerugian Negara
Amin Fahrudin menilai pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi belum berjalan maksimal. Menurutnya, masih terdapat kesenjangan antara nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit dan jumlah uang pengganti yang dijatuhkan kepada para terpidana.
Hal tersebut disampaikan Amin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Amin mencontohkan sejumlah perkara korupsi besar yang menurutnya menunjukkan perlunya pengaturan perampasan aset secara lebih tegas.
Dalam kasus Jiwasraya, ia menyebut kerugian negara berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp22,7 triliun. Namun, akumulasi uang pengganti dari sekitar enam hingga tujuh terpidana disebut hanya mencapai Rp18 triliun.
Pada kasus korupsi e-KTP, Amin menyebut kerugian berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp2,3 triliun. Sementara itu, uang pengganti yang dijatuhkan kepada enam terpidana, jika dikonversi berdasarkan kurs saat putusan pada 2018, disebut sekitar Rp154 miliar.
Ia juga menyoroti perkara Garuda Indonesia. Menurut Amin, nilai kerugian berdasarkan pemeriksaan BPKP mencapai Rp9,7 triliun, sedangkan uang pengganti dalam putusan hanya Rp1,2 triliun.
Atas dasar itu, Amin meminta DPR memasukkan prinsip value-based confiscation atau perampasan aset berbasis nilai ke dalam RUU Perampasan Aset.
Prinsip tersebut bertujuan agar nilai aset yang dirampas sebanding atau mendekati nilai kerugian negara akibat tindak pidana.
“Kalau kerugiannya ini disita oleh negara nilainya sama atau mendekati, maka tujuan pemidanaannya itu menjadi efektif. Tapi kalau korupsinya Rp10 triliun, yang disita hanya Rp1 triliun, itu kan tidak efektif. Negara tetap rugi Rp9 triliun,” kata Amin.
Ia menilai pengaturan tersebut perlu diterapkan melalui proses peradilan pidana maupun mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).
Amin juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus memberikan pesan tegas kepada masyarakat bahwa pelaku korupsi tidak boleh tetap menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman.
NCB Dinilai Penting untuk Melacak Aset Koruptor
Amin menilai mekanisme NCB perlu diperkuat agar negara memiliki instrumen untuk mengejar aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk ketika mekanisme pemidanaan konvensional menghadapi kendala.
Menurutnya, penelusuran dan pengamanan aset sebaiknya dilakukan sejak awal proses penyidikan untuk mencegah harta hasil kejahatan dialihkan, disembunyikan, atau dihilangkan sebelum perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Setiap criminal proceeding atau proses peradilan pidana yang memenuhi kriteria, sebaiknya sejak awal diterapkan skema NCB agar mencegah pelarian atau pengaburan atau penghilangan aset, dan otomatis nanti akan meningkatkan PNBP,” ujarnya.
Meski demikian, Amin mengapresiasi rancangan aturan yang menempatkan proses peradilan pidana sebagai dasar penerapan NCB. Menurutnya, keterkaitan dengan dugaan tindak pidana diperlukan untuk membatasi kewenangan dan mencegah perampasan aset secara sewenang-wenang.
Ia menegaskan bahwa penentuan target perampasan harus didasarkan pada dugaan perbuatan pidana, bukan kepentingan politik atau pertimbangan di luar hukum.
Amin juga mengusulkan agar pengaturan asas non-retroaktif memperhatikan tindak pidana asal atau predicate crime. Menurutnya, rumusan tersebut perlu dikaji agar penelusuran aset dari perkara lama tetap memiliki kepastian hukum.
Amin Ingatkan Risiko Ketidakadilan dalam Perampasan Aset
Di balik pentingnya perampasan aset, Amin mengingatkan DPR agar menyusun batasan penerapan NCB secara jelas. Pengaturan tersebut harus memperhatikan pembuktian, asal-usul kekayaan, serta waktu perolehan aset yang menjadi objek perampasan.
Ia menilai kekayaan seseorang tidak boleh otomatis dianggap berasal dari tindak pidana hanya karena yang bersangkutan sedang menghadapi perkara korupsi.
Sebagai contoh, apabila seorang pejabat publik tersangkut perkara korupsi, penelusuran kekayaan tidak wajar perlu mempertimbangkan periode ketika yang bersangkutan menjabat. Dengan demikian, harta yang diperoleh secara sah sebelum menjabat tidak otomatis menjadi objek perampasan.
“Kan tidak adil juga, Pak, orang belum memperoleh harta pada saat belum menjabat, tapi ikut dirampas menggunakan proses NCB,” kata Amin.
Ia juga menyoroti persoalan administrasi kepemilikan aset di Indonesia yang belum sepenuhnya tertib. Dalam sejumlah keadaan, kepemilikan harta, termasuk hadiah, belum tentu disertai dokumen formal yang lengkap.
Karena itu, ketiadaan dokumen tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa aset berasal dari tindak pidana.
Amin meminta DPR memperjelas pengaturan mengenai tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana. Ia juga menyebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat menjadi salah satu acuan untuk menilai peningkatan kekayaan yang tidak wajar.
Namun, ia menilai pendekatan tersebut masih perlu dikaji untuk tindak pidana lain yang tidak selalu berkaitan dengan jabatan publik, seperti illegal fishing, illegal logging, dan perdagangan narkotika.
Koordinasi Antarlembaga Perlu Diperjelas
Amin mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur koordinasi antarlembaga secara terperinci. Menurutnya, penanganan aset hasil tindak pidana membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum, lembaga intelijen keuangan, otoritas pengawas, serta lembaga yang berwenang mengaudit keuangan negara.
Lembaga yang dinilai perlu dilibatkan antara lain Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, otoritas pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta lembaga auditor negara.
Amin secara khusus merekomendasikan agar BPK dan BPKP menjadi rujukan utama dalam penghitungan kerugian negara.
Menurutnya, perbedaan metode atau dasar penghitungan berpotensi menimbulkan persoalan dalam penentuan nilai kerugian pada suatu perkara.
Ia mencontohkan perkara yang berkaitan dengan investasi di Pertamina Hulu, yang menurutnya memperlihatkan perbedaan penilaian antara hasil pemeriksaan BPKP dan penghitungan yang digunakan penyidik.
“Nah, ini juga catatan atau rekomendasi bagaimana undang-undang tipikor itu memberikan limitasi kepada lembaga-lembaga auditor negara mana yang berhak untuk menghitung kerugian negara. Nah, saya merekomendasikan cukup dua saja, yaitu BPK, BPKP,” ujarnya.
Selain persoalan penghitungan kerugian negara, Amin meminta DPR mengantisipasi potensi tumpang tindih antara RUU Perampasan Aset dan mekanisme perampasan aset berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, kejelasan batas kewenangan dan koordinasi diperlukan agar setiap instrumen hukum dapat berjalan secara terintegrasi.
Perampasan Aset Berpotensi Meningkatkan PNBP
Amin menilai penerapan RUU Perampasan Aset secara serius dan konsisten berpotensi meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Aset yang berhasil dirampas berdasarkan ketentuan hukum dapat dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perampasan aset memiliki sejumlah tujuan, mulai dari memulihkan kerugian negara, memberikan efek jera, hingga mencegah pelaku menikmati hasil tindak pidana.
Menurut Amin, hukuman penjara perlu disertai upaya pemulihan aset agar penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengurangi keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan.
“Kalau kita bisa menerapkan RUU Perampasan Aset ini secara serius, profesional, dan konsisten, tiga tujuan pemidanaan itu bisa sekaligus tercapai,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme perampasan aset juga perlu mempertimbangkan harta yang tercemar atau aset yang memiliki keterkaitan dengan hasil tindak pidana, sesuai batasan yang ditetapkan hukum.
Namun, Amin menekankan bahwa penerapan mekanisme tersebut harus disertai prosedur yang jelas, pengawasan, dan perlindungan terhadap hak pihak yang berkepentingan.
Komisi III DPR Bahas Penguatan RUU Perampasan Aset
RDPU yang membahas masukan mengenai RUU Perampasan Aset tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Rapat turut dihadiri Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset Habiburokhman dan Wakil Ketua Panja Soedeson Tandra.
Masukan Amin menyoroti sejumlah aspek penting dalam penyusunan regulasi, mulai dari pemulihan kerugian negara dan penerapan NCB hingga kepastian hukum, pembuktian, serta koordinasi antarlembaga.
Ia berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Pada saat yang sama, aturan tersebut harus memastikan bahwa kewenangan perampasan dijalankan secara profesional, konsisten, dan tidak mengabaikan prinsip keadilan.
Dengan pengaturan yang jelas, perampasan aset diharapkan tidak hanya memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Amin Fahrudin Dorong RUU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
