KM Maulana 23: 19 Kru Berpotensi Tersangka, Polisi Dalami TPPO
Berita Fakta Online

JAKARTA, 6 OKTOBER 2026 — Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 memasuki perkembangan baru. Polisi telah memeriksa 24 kru kapal dan menyebut 19 orang, termasuk kapten, berpotensi menjadi tersangka. Penyidikan juga dikembangkan untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus KM Maulana 23 Bermula dari Video Penyiksaan Viral
Penyidikan kasus ini berawal dari patroli siber kepolisian pada 1 Oktober 2026 yang menemukan video dugaan penyiksaan terhadap ABK yang viral di media sosial.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan serta identitas korban.
Dari penelusuran tersebut, polisi mengidentifikasi korban bernama Ilham Shalahudin. Pengembangan berikutnya menemukan bahwa korban dalam kasus tersebut tidak hanya satu orang.
Polisi kemudian mengidentifikasi empat ABK sebagai korban, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.
ABK Diduga Disiksa karena Gagal Capai Target Cumi
Salah satu dugaan motif yang sedang didalami polisi berkaitan dengan target hasil tangkapan cumi-cumi.
Para ABK diduga diwajibkan memenuhi target tangkapan harian. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, target tersebut berada di kisaran 2 hingga 3 kilogram cumi per hari atau malam.
Jika target tidak terpenuhi, para ABK diduga mendapatkan tindakan kekerasan dari pihak tertentu di kapal.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri sebelumnya menyebut angka target sekitar 3 kilogram per hari masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan data faktual.
Dengan demikian, motif target tangkapan belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan akhir penyidikan. Polisi masih mendalami siapa yang memberikan perintah, siapa yang melakukan kekerasan, serta bagaimana mekanisme kerja dan pengupahan di kapal tersebut.
Rekaman 28 Detik Perlihatkan Kekerasan terhadap ABK
Dalam potongan rekaman video berdurasi sekitar 28 detik yang beredar di media sosial, terlihat salah satu korban dimasukkan ke dalam tong berisi air.
Korban kemudian terlihat dipukuli dan diinjak berkali-kali pada bagian bawah tubuh. Dalam rekaman lainnya, korban juga disebut disemprot menggunakan air bertekanan tinggi ke arah wajah.
Rekaman tersebut menjadi salah satu informasi awal yang mendorong kepolisian melakukan penyelidikan.
Kasus kemudian berkembang setelah polisi melakukan penelusuran terhadap kapal, awak kapal, korban, serta aktivitas pelayaran KM Maulana 23.
ABK Diduga Bekerja hingga Pukul 05.00
Selain dugaan kekerasan fisik, informasi yang dihimpun dalam perkara ini juga mengarah pada dugaan praktik kerja yang ekstrem.
Para ABK dilaporkan dipaksa bekerja sejak sore hingga sekitar pukul 05.00 pagi tanpa waktu istirahat yang memadai.
Kondisi tersebut kini menjadi bagian yang perlu didalami penyidik karena berkaitan dengan dugaan eksploitasi terhadap awak kapal.
Polisi juga mengembangkan penyelidikan ke arah dugaan TPPO untuk mengetahui apakah proses perekrutan, keberangkatan, pola kerja, pengupahan, dan perlakuan terhadap para ABK memenuhi unsur tindak pidana tersebut.
Upah Dijanjikan Rp10 Juta, Korban Disebut Hanya Terima Rp500 Ribu
Persoalan lain yang muncul dalam perkara KM Maulana 23 adalah dugaan eksploitasi upah.
Para korban disebut dijanjikan mendapatkan upah hingga Rp10 juta. Namun, setelah melaut, korban disebut hanya menerima sekitar Rp500 ribu.
Pihak pengurus kapal juga diduga sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai mengenai kondisi korban dengan menyebut mereka sedang sakit untuk menutupi luka-luka yang diduga berasal dari penganiayaan.
Informasi mengenai pola pengupahan dan keterangan mengenai kondisi korban tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
KM Maulana 23 Berlayar dari Muara Baru ke Arafura
KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 GT yang berangkat dari kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara menuju wilayah perairan timur Indonesia.
Data awal dalam perkara ini menyebut kapal berangkat pada 15 Juli 2026 menuju kawasan perairan Arafura. Sementara keterangan kepolisian dalam perkembangan penyidikan menyebut salah satu korban naik kapal tersebut dari Dermaga Muara Baru pada akhir Juli 2026 untuk perjalanan menuju Merauke dan wilayah penangkapan ikan di Kepulauan Aru.
Aktivitas kapal kemudian berlangsung di kawasan Kepulauan Aru dan Arafura.
Di wilayah tersebutlah dugaan kekerasan terhadap ABK disebut terjadi.
KKP Cegat KM Maulana 23 di Laut Aru
Tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan menggunakan kapal pengawas KP Hiu 14 untuk menghentikan KM Maulana 23.
Kapal tersebut berhasil diamankan pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 14.30 WIT ketika beroperasi di Laut Aru.
Saat dihentikan, KM Maulana 23 tengah menggunakan alat penangkap ikan jenis pancing cumi. Kapal berukuran 89 GT tersebut juga tercatat membawa sekitar 1 ton cumi.
Sebanyak 28 awak kapal perikanan kemudian diamankan dan dibawa ke Wilayah Kerja PSDKP Dobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Korban yang mengalami luka kemudian menjalani perawatan di RSUD Dobo.
KKP Temukan Persoalan Perizinan Alat Tangkap
Penanganan KM Maulana 23 tidak hanya berkaitan dengan dugaan penganiayaan ABK.
KKP juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan penangkapan ikan, alat penangkapan ikan, hasil tangkapan, serta aspek lain yang berkaitan dengan operasional kapal.
Berdasarkan penelusuran KKP, KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan 89 GT dengan dokumen perizinan aktif dan memiliki izin menggunakan jala jatuh berkapal dengan daerah penangkapan pada Zona 03 yang meliputi WPPNRI 715 dan 718.
Namun, ketika diamankan, kapal diketahui menggunakan pancing cumi di Laut Aru.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan administratif KKP.
Operasional KM Maulana 23 Ditangguhkan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan di atas kapal perikanan.
KKP kemudian menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 melalui sistem perizinan yang berlaku dan menyatakan izin kapal akan dicabut.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kapal dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran di bidang perikanan sekaligus mendukung proses penanganan dugaan kekerasan terhadap awak kapal.
24 Kru KM Maulana 23 Diperiksa Polisi
Perkembangan terbaru per 6 Oktober 2026 menunjukkan polisi telah memeriksa 24 kru KM Maulana 23.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang berpotensi menjadi tersangka, sementara 5 orang masih berstatus sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A.A. Ngurah Made Pandu Prabawa menyebut 19 orang yang berpotensi menjadi tersangka tersebut terdiri dari ABK dan kapten kapal.
Namun, polisi belum menetapkan 19 orang tersebut sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing dan penetapan tersangka menunggu gelar perkara.
Karena itu, perkembangan hukum perkara ini perlu dibedakan antara “berpotensi menjadi tersangka” dan “telah ditetapkan sebagai tersangka”.
Penyidik Berangkat ke Kepulauan Aru
Untuk memperjelas rangkaian peristiwa, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berangkat ke wilayah Kepulauan Aru.
Penyidik melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah tersebut, termasuk Polda Maluku.
Koordinasi juga dilakukan dengan KKP karena perkara berlangsung di wilayah perairan dan berkaitan dengan aktivitas kapal perikanan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami peran setiap kru, kronologi kekerasan, kondisi korban, serta kemungkinan adanya unsur TPPO.
Polisi Dalami Dugaan TPPO
Penyidikan perkara KM Maulana 23 kini tidak berhenti pada dugaan penganiayaan.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan praktik eksploitasi terhadap para ABK.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan penyidik masih berupaya mengungkap perkara secara menyeluruh hingga dugaan TPPO tersebut dapat diketahui ada atau tidaknya berdasarkan bukti yang diperoleh.
Pengembangan ini menjadi penting karena informasi mengenai target tangkapan, dugaan kekerasan, jam kerja, pola pengupahan, serta perlakuan terhadap korban dapat saling berkaitan dalam penyidikan.
Korban Mendapat Perawatan dan Pendampingan Psikologis
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan korban menjadi salah satu prioritas dalam perkara tersebut.
Selain perawatan kesehatan fisik, polisi memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Pendampingan juga diberikan kepada keluarga korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan kepolisian berfokus memberikan rasa aman, pemulihan kesehatan, serta pemulihan kondisi psikologis para korban.
Kondisi para korban menjadi perhatian karena dugaan kekerasan yang dialami terjadi ketika mereka berada di tengah pelayaran dan jauh dari akses layanan darat.
Kasus KM Maulana 23 Masih Dikembangkan
Hingga 6 Oktober 2026, penyidikan kasus KM Maulana 23 masih berlangsung.
Polisi telah mengidentifikasi empat korban, memeriksa 24 kru, dan menyebut 19 orang berpotensi menjadi tersangka. Namun, belum ada penetapan 19 orang tersebut sebagai tersangka karena penyidik masih mendalami peran masing-masing dan menunggu gelar perkara.
Di sisi lain, KKP telah mengamankan kapal bersama 28 awak kapal, menangguhkan operasional KM Maulana 23, memeriksa aspek perizinan dan aktivitas penangkapan, serta menyatakan izin kapal akan dicabut.
Perkara ini juga berkembang dari dugaan penganiayaan ke dugaan eksploitasi dan TPPO.
Dengan demikian, perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan penyidik, gelar perkara, kondisi para korban, serta bukti yang diperoleh dari pemeriksaan kru dan penyelidikan di Kepulauan Aru.
Artikel Pertama kali di : Warta Bela Negara – WBN oleh : Ano Bano
