Sidang Korupsi Tambang PT AKT Dimulai, Samin Tan Jadi Terdakwa – Berita Sindikasi

Berita Fakta Online

JAKARTA, 5 NOVEMBER 2026 – Kasus korupsi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Samin Tan bersama sejumlah pihak akan menghadapi pembacaan dakwaan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dan penjualan batu bara meski izin pertambangan perusahaan telah dicabut.

Sidang Perdana Kasus Korupsi Tambang PT AKT

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan agenda persidangan tersebut adalah pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 86-90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan batu bara yang tetap berlangsung meskipun izin usaha PT AKT telah dicabut pada 2017.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) itu diduga masih melakukan aktivitas pertambangan hingga 2025.

Dalam perkara ini, Samin Tan diduga mengendalikan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara melalui PT AKT serta sejumlah perusahaan afiliasinya.

Aktivitas tersebut diduga menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan melibatkan kerja sama dengan sejumlah penyelenggara negara.

Dugaan Keterlibatan Pejabat KSOP dalam Pengangkutan Batu Bara

Salah satu pihak yang terseret dalam perkara korupsi tambang PT AKT adalah Handry Sulfian. Ia diketahui menjabat sebagai pejabat Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung pada September 2022 hingga Mei 2025.

Handry diduga memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan.

Padahal, Handry disebut mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal tersebut berkaitan dengan pengangkutan batu bara milik PT AKT yang izin pertambangannya telah dicabut.

Selain menerbitkan dokumen pelayaran, Handry juga diduga menerima uang dari perusahaan keagenan kapal. Salah satunya berasal dari PT AC.

Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Handry juga disebut tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap sumber batu bara sebagaimana ketentuan teknis yang berlaku.

Diduga Abaikan Pemeriksaan Dokumen Batu Bara

Handry juga diduga tidak memeriksa Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Padahal, dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Keabsahan muatan batu bara seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan sebelum kapal memperoleh izin untuk berlayar.

Namun, karena diduga menerima pemberian uang secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan, pemeriksaan terhadap dokumen tersebut disebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Direktur PT AKT Diduga Terlibat Penambangan Ilegal

Perkara ini juga menyeret Bagus Jaya Wardhana yang menjabat sebagai Direktur PT AKT.

Bagus diduga bersama Samin Tan menjalankan aktivitas pertambangan batu bara melalui perusahaan tersebut.

Dalam konstruksi perkara, keduanya diduga tetap melakukan kegiatan penambangan tanpa pengawasan memadai dari Kementerian ESDM maupun KSOP Rangga Ilung.

Samin dan Bagus disebut menggunakan PT AKT bersama perusahaan afiliasinya, termasuk PT BBP yang bertindak sebagai kontraktor tambang.

Mereka juga diduga memanfaatkan dokumen milik PT MCM dan PT AC tanpa memiliki izin yang sah.

Aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara tersebut diduga berlangsung hingga 2025, meskipun izin PT AKT telah dicabut sejak 2017.

Dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara.

Dugaan Penyimpangan Pembuatan Sertifikat Batu Bara

Selain Samin Tan, Handry Sulfian, dan Bagus Jaya Wardhana, perkara ini turut menyeret Helmi Zaidan Mauludin.

Helmi diketahui menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.

Ia diduga bekerja sama dengan Samin Tan dan perusahaan afiliasinya dalam pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) atau sertifikat hasil pengujian laboratorium batu bara.

Dokumen tersebut berkaitan dengan hasil pengujian batu bara yang berasal dari wilayah pertambangan PKP2B PT AKT.

Padahal, izin pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut oleh pemerintah.

Dugaan pembuatan dokumen COA tersebut menjadi bagian dari rangkaian perkara yang berkaitan dengan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara PT AKT.

Sidang Akan Menguji Dugaan Penyimpangan Pertambangan PT AKT

Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi tahapan penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT.

Melalui pembacaan surat dakwaan, jaksa penuntut umum akan menguraikan perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa beserta konstruksi perkara yang menjadi dasar penuntutan.

Selanjutnya, proses persidangan akan memasuki tahapan pemeriksaan untuk menguji dakwaan dan alat bukti yang diajukan.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara disebut tetap berlangsung selama bertahun-tahun setelah izin perusahaan dicabut pada 2017.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : Sidang Korupsi Tambang PT AKT Dimulai, Samin Tan Jadi Terdakwa
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *