
Berita Fakta Online
JAKARTA, 18 Oktober 2026 – Sengketa tanah proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan setelah keluarga ahli waris David Wahyuna mempertanyakan pencairan dana konsinyasi sebesar Rp27,62 miliar kepada Yayasan Daya Besar pada 6 Oktober 2021. Pada Minggu (18/10/2026), tuntutan keluarga agar pemerintah memeriksa dokumen pertanahan dan memastikan pihak yang berhak menerima ganti rugi kembali mengemuka.
Ahli Waris Persoalkan Dana Konsinyasi Polder Cilincing
Perwakilan keluarga ahli waris, Nikodemus Jansen, menyatakan keluarganya masih memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang menjadi objek pembebasan untuk proyek pengendalian banjir Polder Cilincing.
Dalam pemberitaan yang terbit pada Minggu (18/10/2026), keluarga kembali mempertanyakan pencairan dana sebesar Rp27.625.965.000 atau sekitar Rp27,62 miliar kepada Yayasan Daya Besar. Mereka mengaku tidak menerima ganti rugi atas tanah yang diklaim sebagai bagian dari hak waris keluarga.
Nikodemus menyampaikan persoalan tersebut dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (14/10/2026). Ia hadir bersama pendamping hukum dari Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih.
Berdasarkan dokumen pengadilan yang dirujuk pihak ahli waris, pencairan dana tersebut berkaitan dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr. Dana disebut diserahkan kepada Hariputra Yoseph selaku penerima kuasa Yayasan Daya Besar.
Keluarga meminta instansi berwenang menelusuri dasar hukum penetapan penerima, proses administrasi, serta dokumen yang digunakan ketika dana dicairkan. Mereka berharap pemeriksaan tersebut dapat menjelaskan persoalan hak atas tanah dan dasar pembayaran ganti rugi.
Dokumen Tanah dan Sertifikat HGB Diminta Diperiksa
Selain mempersoalkan pencairan dana, keluarga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara memeriksa riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
Dalam kronologi yang disampaikan keluarga, klaim kepemilikan mereka berkaitan dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 21 Tahun 1925 yang dikaitkan dengan almarhum Tjoa Tan Bie, serta dokumen Girik C Nomor 21 dan Buku Tanah Nomor 33.
Di sisi lain, keluarga mempersoalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 15 dan Nomor 19 atas nama Yayasan Daya Besar. Mereka menyebut kedua sertifikat tersebut terbit pada September 1980 dan mempertanyakan masa berlaku serta kesesuaian lokasi bidang tanahnya.
Atas dasar itu, ahli waris mendesak BPN memeriksa warkah pertanahan, peta bidang, riwayat hak, dan dokumen penerbitan sertifikat. Pemeriksaan diperlukan untuk mencocokkan dokumen yang dimiliki keluarga dengan data resmi pertanahan.
Namun, klaim kepemilikan dan keberatan terhadap sertifikat tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan dokumen resmi. Status hukum tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak dalam sengketa.
Keluarga Mengaku Pernah Bertemu Jusuf Hamka
Nikodemus juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga pernah bertemu langsung dengan Jusuf Hamka untuk membahas penyelesaian sengketa secara kekeluargaan. Akan tetapi, menurut Nikodemus, pertemuan itu belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Keluarga kemudian meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Mereka ingin memastikan proses pembebasan tanah dan pencairan dana konsinyasi berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkembangannya, keluarga bersama Yapbakum Gardapatih mengaku telah menempuh sejumlah jalur pengaduan. Mereka menyebut pernah mengajukan mediasi kepada Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 2024 dan melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 27 November 2025.
Selanjutnya, keluarga menyatakan telah menyampaikan pengaduan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada 5 Agustus 2026 serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 18 September 2026. Mereka juga mengaku mengirimkan pengaduan kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 5 Oktober 2026.
Ahli Waris Minta Pemerintah Berikan Kepastian Hukum
Keluarga berharap pemerintah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui pemeriksaan yang objektif. Mereka meminta BPN menelusuri dokumen pertanahan, sedangkan aparat penegak hukum diharapkan memeriksa aspek administrasi dan dasar pencairan dana jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Perwakilan keluarga juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap sengketa yang mereka hadapi. Mereka menilai kepastian hukum diperlukan untuk menjelaskan siapa pihak yang berhak atas tanah dan dana ganti rugi tersebut.
Meski demikian, dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, atau penyimpangan dalam pencairan dana belum dapat dinyatakan terbukti tanpa hasil pemeriksaan resmi. Setiap pihak yang disebut dalam sengketa juga berhak memberikan penjelasan dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi yang terverifikasi mengenai hasil pemeriksaan menyeluruh atas keberatan ahli waris maupun tanggapan terbaru dari Jusuf Hamka dan Yayasan Daya Besar.
Pemeriksaan Dokumen Jadi Penentu Penyelesaian Sengketa
Sengketa Polder Cilincing kini menyoroti dua persoalan utama, yakni riwayat kepemilikan tanah dan dasar pencairan dana konsinyasi Rp27,62 miliar. Kedua persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen yang menyeluruh oleh instansi berwenang.
Penelusuran terhadap sertifikat, riwayat tanah, penetapan pengadilan, dan dokumen pencairan diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak. Hasil pemeriksaan juga penting untuk memastikan proses administrasi sesuai ketentuan dan hak pihak yang sah memperoleh perlindungan hukum.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Sengketa Polder Cilincing Rp27,6 Miliar, Ahli Waris Minta BPN Bertindak
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen



