
Berita Fakta Online
DUMAI, 17 OKTOBER 2026 – Direktorat Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Dumai menangkap pria berinisial TSR yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kampung Dalam, Kota Dumai, Riau, Jumat (16/10/2026) malam. Polisi menyita enam paket sabu seberat total 15,3 gram setelah tersangka diduga membuang barang bukti saat berusaha melarikan diri.
Polisi Tangkap Terduga Bandar Narkoba di Dumai
Penangkapan TSR berlangsung di pinggir Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi untuk mengamankan tersangka.
“Dalam operasi tersebut kami mengamankan seorang bandar berinisial TSR di pinggir Jalan Rajawali, Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai,” kata Putu dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Tersangka Diduga Buang Enam Paket Sabu
Saat hendak diamankan, TSR diduga berusaha melarikan diri dari kejaran petugas. Dalam kejadian tersebut, tersangka juga diduga membuang enam paket narkotika jenis sabu ke badan jalan.
“Pada saat diamankan pelaku sempat membuang enam paket diduga narkotika jenis sabu di badan jalan,” ujar Putu.
Petugas kemudian menemukan keenam paket tersebut dengan berat total mencapai 15,3 gram. Polisi turut memeriksa sepeda motor Honda PCX yang dikendarai TSR dan menyita uang tunai sebesar Rp195 ribu.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi Geledah Rumah dan Sita Uang Rp1,6 Juta
Setelah menangkap TSR, polisi mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah tempat tinggal tersangka di Jalan Kamboja Gang Saudara, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah kotak biskuit yang berisi satu blok plastik bening. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Menurut Putu, TSR mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terduga Bandar Narkoba Dumai Dijerat Pasal Narkotika
Dalam kasus ini, TSR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijalani tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga penindakan di lokasi.
Saat ini, TSR dan barang bukti telah dibawa ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Status dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka selanjutnya akan diproses melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Bandar Narkoba Dumai Ditangkap, Buang 15,3 Gram Sabu ke Jalan
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
