Ahli Waris Haji Ahmad Madhapi Perjuangkan Kembali Tanah Keluarga di Desa Sukakarya, Samarang, Garut
Penulis: Taufik
Berita Fakta Online
Diterbitkan: 20 Oktober 2026, pukul 12:23 WIB
Penerbit: EXPOSE NEWS
GARUT.(20/10/2026), Persoalan kepemilikan tanah di Blok Mojang, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, menjadi perhatian Asep Alimundir, yang mengaku sebagai cucu dari pemilik tanah bernama almarhum Haji Ahmad Madhapi atau Haji Ahmad. Asep Alimundir menyampaikan bahwa tanah tersebut tercatat dalam dua nomor persil, yakni Persil 18 dan Persil 19, dengan luas yang disebutkan masing-masing 258 dan 080. Ia berupaya memperjuangkan kembali hak atas tanah yang menurut keterangannya merupakan bagian dari peninggalan keluarga. Menurut Asep, Haji Ahmad Madhapi memiliki seorang anak tunggal, yaitu ibunya, Iyah Sopiah. Ia menyatakan bahwa ibunya masih…
Sumber resmi: EXPOSE NEWS
Baca artikel selengkapnya dari sumber resmi di EXPOSE NEWS melalui artikel asli berikut: Ahli Waris Haji Ahmad Madhapi Perjuangkan Kembali Tanah Keluarga di Desa Sukakarya, Samarang, Garut.
© 2026 EXPOSE NEWS. Hak cipta dilindungi undang-undang.
